Tahukah kalian? Saat ingin menjadi seorang apoteker aktif tuh ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan selain sekolah di jurusan S1 Farmasi lho. Misalnya, menempuh pendidikan Apoteker, uji kompetensi, mengajukan STRA dan harus mengantongi Sertifikat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Pada artikel sebelumnya, kami pernah mengajak kalian untuk mengenal SIPA. Di mana dokumen ini merupakan salah satu dokumen penting yang wajib kalian miliki bila ingin menjalankan praktik profesi apoteker di Indonesia.
Mudahnya, SIPA adalah bukti bahwa kalian sudah memenuhi syarat untuk berpraktik secara legal dan profesional. Oleh karena itu, kalian perlu mengetahui gimana alur pembuatan SIPA apoteker dengan benar yang akan kami bahas dalam artikel ini.
Cara Mengurus SIPA Apoteker
Bagi apoteker baru atau yang sedang memperpanjang izin, berikut adalah langkah-langkah cara mengurus SIPA dengan mudah.
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Persiapan awal ketika kalian ingin mengajukan SIPA pastinya adalah menyiapkan semua persyaratan dokumen dengan lengkap. Minimal ada enam dokumen yang kita butuhkan, antara lain:
- Fotokopi ijazah Apoteker
- Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
- Surat pernyataan tempat kerja dari apotek atau institusi kesehatan.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia/IAI)
- KTP dan NPWP
Pastikan semua dokumen sudah tersedia ya! Biar tidak ada kendala saat mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan.
2. Ajukan Permohonan ke Dinas Kesehatan
Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan SIPA ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sesuai lokasi praktik. Kalian bisa meminta atau mendownload formulir permohonan di kantor Dinkes atau melalui website resmi Dinas Kesehatan.
3. Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen
Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang kalian ajukan. Pastikan semua dokumen sesuai dan tidak ada yang terlewat.
Proses verifikasi ini memerlukan waktu, biasanya antara 1 hingga 2 minggu tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Bila tidak ada kendala dalam dokumen persyaratannya, maka permohonan kalian diterima dan kalian siap melanjutkan prosesnya. Sebaliknya, bila masih ada dokumen yang belum tersedia, maka pihak Dinkes akan mengembalikan dokumen kalian.
4. Registrasi Online Melalui Website Si Cantik
Setelah terverifikasi dari Dinkes, kalian bisa melanjutkan proses dengan registrasi online melalui website Si Cantik di sicantik.go.id. Bila belum punya akun, maka kalian bisa membuatnya terlebih dahulu.
Unggah semua dokumen persyaratan melalui website tersebut! Kemudian petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan memverifikasi semua berkas yang terunggah.
Nantinya, petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan entri data rekomendasi teknis melalui website Si Cantik. Begitu data sudah terkonsolidasi dengan benar, pejabat terkait akan memverifikasi dan melakukan tanda tangan elektronik dari Kepala Dinas Kesehatan.
Hingga akhirnya, dinas PMPTSP menerbitkan Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) milik kalian. Proses tergantung kebijakan instansi dari masing-masing daerah ya. Paling tidak minimal membutuhkan waktu beberapa minggu.
Setelah jadi, kalian bisa mengambil SIPA di kantor Dinas Kesehatan atau melalui layanan online jika tersedia.
6. Perpanjangan SIPA
SIPA punya masa berlaku tertentu, dan biasanya kalian perlu memperpanjang secara berkala. Bagaimana si proses perpanjangan SIPA?
Umumnya, proses perpanjangan hampir sama dengan proses pendaftaran awal. Bedanya, kalian perlu menambahkan dokumen SIPA yang lama dan bukti bahwa kalian masih berpraktik aktif sebagai apoteker.
Tips Agar Pengurusan SIPA Lancar
Rasanya pasti tidak nyaman, bila saat mengurus SIPA, kita mengalami kendala. Terkesan berbelit-belit. Padahal, mungkin kesalahan memang ada di pihak kita.
Sehingga, ada beberapa tips yang perlu kalian lakukan agar pengurusan SIPA lancar, di antaranya:
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum kalian ajukan.
- Cek persyaratan yang berlaku di Dinas Kesehatan wilayah kalian, karena mungkin saja ada berbeda antar daerah.
- Periksa masa berlaku SIPA dan ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda atau hambatan dalam praktik.
Kesimpulan
Cara mengurus SIPA apoteker sebenarnya tidak sulit jika kalian sudah mempersiapkan semua dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku di Dinas Kesehatan setempat.
Dengan memiliki SIPA, kalian bisa berpraktik dengan tenang dan legal di seluruh wilayah Indonesia.
Semoga panduan ini bisa membantu kalian saat proses pengurusan SIPA. Jangan ragu untuk mencari informasi tambahan di Dinas Kesehatan setempat atau melalui Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) jika mengalami kendala.
Kalian juga boleh mencari informasi melalui Persatuan Ahli Farmasi Indonesia.
Udah punya SIPA. Yuk cari tahu apa saja tugas apoteker! Biar kalian tidak mengalami kendala saat praktik nanti.
Referensi:- https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8077185/dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu/surat-izin-praktik-apoteker--sipa
- https://www.youtube.com/watch?v=koBPYU1d8l0
0 Komentar
Terima kasih atas kunjungannya, jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan silahkan tinggalkan komentar anda.