Beberapa kali, aku harus membelikan obat untuk mama ke apotek dekat rumah. Kupikir akan lebih baik bila aku punya apotek sendiri.
Awalnya, aku berpikir membuka apotek bisa dilakukan oleh siapa saja. Tidak harus punya apoteker dulu. Sayangnya, aku kurang benar.
Meski pemilik apotek tidak harus seorang apoteker. Sayangnya, kalau kita mau membuka apotek di Indonesia, kita harus punya keterlibatan dengan seorang apoteker yang sudah memiliki SIPA.
Apa itu Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)? Kita bisa cari tahu bersama dalam artikel ini! Pastikan Teman-teman membaca artikelnya sampai habis ya! Semoga tidak membuat kalian bosan.
Mengenal Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Kebetulan aku agak mengenal apoteker di tempat biasa aku membeli obat mama. Makanya, aku punya sedikit akses buat berbincang dengannya.
Meski tidak banyak yang bisa kupahami. Setidaknya, aku sudah menanyakan beberapa hal tentang profesi apoteker, termasuk surat izinnya dan bagaimana syarat pengajuan izin tersebut.
Aku juga memahami bahwa apoteker punya basic pendidikan Farmasi. Di mana ada semacam komunitas bernama Pafi, tempat berkumpulnya para Ahli Farmasi di Indonesia.
Jadi, apa itu SIPA?
SIPA adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, yang memberikan wewenang kepada seorang apoteker untuk menjalankan praktik kefarmasian di tempat tertentu, seperti apotek, rumah sakit, klinik, atau industri farmasi.
Membahas ini, aku tentu saja berpikir bahwa keberadaan SIPA menjadi hal yang penting. Bukan hanya sekedar seorang yang sudah lulus dari Ilmu Farmasi saja. Dan temanku membenarkan hal tersebut.
Terus, apa sih pentingnya SIPA?
Pentingnya SIPA
SIPA adalah bukti legalitas dan kompetensi seorang apoteker untuk menjalankan praktik kefarmasian.
Dengan memiliki SIPA, apoteker bisa memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku.
SIPA juga merupakan syarat penting untuk menjalankan praktik di berbagai institusi kesehatan dan industri farmasi.
Kemudian, aku berpikir bahwa saat aku ingin membuka apotek, maka setidaknya aku harus punya partner seorang apoteker. Lagi-lagi temanku mengiyakan hal tersebut.
Syarat Pengajuan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Informasi ini kutanyakan khusus untuk Teman-teman Ahli Farmasi yang mau menekuni bidang apoteker. Kata temanku ada beberapa syarat pengajuan SIPA, berupa syarat administratif dan kompetensi.
Apa saja sih syarat pengajuan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)?
1. Pendidikan dan Sertifikasi
Soal pendidikan sudah jelas ya! Kita harus sudah lulus bidang Ilmu Farmasi. Hal ini bisa kita tunjukkan dengan Ijazah Sarjana Farmasi dari Universitas yang diakui.
Begitu menyelesaikan studi di Ilmu Farmasi, Teman-teman juga harus menyelesaikan program profesi apoteker ya! Dengan begitu, kalian akan mendapatkan sertifikat kompetensi apoteker yang sah.
2. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
Kalau Ahli Farmasi punya Pafi dengan website pafi.or.id, maka apoteker juga ada Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Bila Teman-teman ingin mengajukan SIPA, maka kalian juga harus terdaftar di IAI. Hal ini bisa kita tunjukkan dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
3. Surat Keterangan Sehat
Persyaratan administrasi pengajuan SIPA lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter. Dalam artian, calon apoteker harus berada dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
4. Pas Foto Terbaru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan administrasi terasa kurang lengkap tanpa pas foto terbaru dan kartu tanda pengenal (KTP) ya. Sekalipun kita mengajukannya lewat online, tetap saja, kita masih harus menyiapkannya.
Kita perlu menyiapkan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah. Biasanya berukuran 4x6 cm.
Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi atau scan KTP yang masih berlaku.
5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), kita tidak hanya membutuhkan STRA saja lho. Ada syarat administrasi pengajuan SIPA yang kita butuhkan dari IAI yaitu surat rekomendasi.
Surat rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa kita sebagai calon apoteker adalah anggota yang baik dan berkompeten.
6. Surat Pernyataan Tempat Praktik
Persyaratan administrasi untuk mengajukan SIPA yang tidak kalah penting adalah surat pernyataan dari institusi atau tempat praktik.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa kita sebagai calon apoteker akan menjalankan praktik di tempat mereka.
Kesimpulan
Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) memastikan bahwa apoteker tersebut telah terdaftar dan memenuhi kualifikasi yang diperlukan. Sehingga bisa memberikan pelayanan kefarmasian yang aman dan berkualitas.
Mengurus SIPA merupakan langkah penting bagi setiap apoteker yang ingin menjalankan praktik secara legal dan profesional.
Dengan memahami syarat dan prosedur pengajuan SIPA, proses ini bisa kita lakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Jadi, pastikan untuk selalu memperbarui SIPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bisa terus memberikan pelayanan kefarmasian yang terbaik.
Selanjutnya, coba cari tahu bagaimana cara mengurus SIPA online! Aku menuliskannya dalam artikel terpisah.
Melihat beberapa waktu lalu ada kasus dokter palsu, sekarang profesi apapun harus punya sertifikasi sih, untuk menghindari pemalsuan pekerjaan termasuk apoteker melalui SIPA
BalasHapusAgar apoteker dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan legal, mereka diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). SIPA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada apoteker yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kefarmasian.
BalasHapusMembuka Apotek memang harus memenuhi berbagai persyaratan ya, Mbak. Terutama adanya SIPA. Dan bagusnya, sekarang dimudahkan bisa mengurus SIPA secara online. Jadi tidak sabar ingin mengikuti tulisan berikutnya, Mbak.
BalasHapusBuat tenang kesehatan punya SIP itu wajib termasuk apoteker karena itu sebagai bentuk keamanan bagi konsumen. Makanya penting untuk kita kalau beli obat harus di apotek yang apotekernya memiliki Sipa
BalasHapusKalau masuk di apotek, saya seringkali melihat di dindingnya dipajang surat penting berfigura. Hanya saja saya kurang memperhatikan isi tulisannya. Apakah mungkin itu yang dipajang adalah SIPA ya, sebagai bukti bahwa mereka berijin resmi?
BalasHapussyarat pengajuan SIPA cukup mudah kok ya. Apalagi kalo ada PAFI Murung Raya, aktivitas farmasi jadi makin baik juga.
BalasHapusIya. Biasanya yang buka apotek adalah seorang apoteker. Tapi ada juga pengusaha yang ingin buka apotek, dia mempekerjakan atau kerja sama dengan apoteker.
BalasHapusProsedurnya bisa diikuti nih utnuk yang ingin fokus menjadi apoteker. Dengan begitu bisa punya surat ijin yang bermanfaat buat karirnya ke depan ya
BalasHapusnah iya, kalau konsultasi dengan apoteker yang jelas izinnya, udah makin yakin aja. bukan yang abal-abal apalagi cuma pura-pura aja
BalasHapusWah nggak sembarangan orang bisa buka apotek ya harus punya izin khusus apoteker. Setuju sih aku kalau ada peraturan ini dan harus punya SIPA karena obat kan berhubungan dengan kesehatan masyarakat, jadi nggak bisa sembarangan orang, tentu harus seorang yang ahli di bidangnya.
BalasHapusTepatnya sih, apotek bisa dibuka oleh siapa saja asalkan punya kunci pintunya, eh menggandeng apoteker. Jadi kita sebagai pemodalnya. Gitu kali, ya?
BalasHapusSeharusnya yang memiliki SIPA, baru bisa memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku. Tapi buktinya di lapangan, tanpa surat izin,banyak sekali yg buka praktek,ambil keuntungan
BalasHapusIya aku pernah tanya ke teman juga nggak semudah itu ternyata untuk jadi apoteker. Mirip2 kalo jadi dokter ya
BalasHapusKalau di tempat lain ketakutan, di tempat saya malah banyak sekolah farmasi tapi udah berani mengeluarkan obat sendiri...
BalasHapusAdanya Pafi semoga bisa meluruskan apa yang jadi salah paham. Aamiin...
Kalau apoteker yang bertanggung jawab di apotik telah terdaftar dan memenuhi kualifikasi yang diperlukan, kita sebagai konsumen pasti akan lebih tenang saat beli produk kesehatannya, ya...
BalasHapusOh semacam ijin praktik gt ya, kayanya hampir semua profesi yg bisa praktik sendiri, wajib sih disertakan surat ijin gini, biar lebih bertanggung jawab ya
BalasHapusMenjadi apoteker memang tak hanya mengerti obat-obatan, ya. Ternyata ada surat ijin apoteker yg harus diurus.
BalasHapusEh, btw, ahli farmasi beda ya sama apoteker. Meskipun sama-sama berkecimpung di dunia obat-obatan.
Jadi si apoteker ini bagi sebuah apotek itu sebagai penanggungjawabnya ya... Ibarat dokter, biar ga malpraktek. Iya ga sih?
BalasHapusJadi tidak sembarang orang bisa buka apotek ya mba, btw urus surat SIPA nya sendiri ini berapa ya mba
BalasHapusOh pantes ya di setiap apotek gitu terkadang ada surat yang dipajang di tembok, mungkin itu Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) untuk make sure pengunjung kalau apotek tersebut sudah memiliki izin :)
BalasHapusBener banget kak. Soalnya ini kan produk ga dijual sembarangan meski obat generik sekalipun. Kalo salah dosis/pemberian obat kan bahaya buat masyarakat.
BalasHapusApoteker emg bertanggubg jwb thd produk yg dijualnya. Termasuk nanti penjelasan ke efek samping obatnya ya. Jgn cmn ngejual doank tp ga kasih edukasi ke masyarakat.
Dengan mengurus SIPA, seorang apoteker akan diakui profesinya dan memudahkan dalam kariernya ya, Kak. Cara pengurusannya pun ternyata juga mudah banget ya
BalasHapusAda teman yang tadinya buka usaha toko obat. Setelah adiknya menjadi apoteker, barulah jadi apotek. Ternyata memang butuh keterlibatan seorang apoteker yang sudah memiliki SIPA ya.
BalasHapusNah bener mbak kalau mau buka apotek harus ada apoteker utamanya, setau ak apoteker utama cuma bisa pegang 1 apotek aja
BalasHapusAku kira setelah lulus dari studi Farmasi sudah bisa langsung kerja. Ternyata masih harus ambil pendidikan profesi ya..
BalasHapussebenarnya dengan adanya syarat-syarat begini terutama pendidikan profesi membuat orang awam tenang karena artinya obatnya aman
BalasHapus